Polres Kukar Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,40 Gram

SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria ditangkap saat operasi penangkapan di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam, dengan barang bukti sabu seberat 11,40 gram.

Kedua tersangka masing-masing AE (40) dan MIA (29) ditangkap di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga. Saat dikejar petugas, keduanya sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 10 paket sabu. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN untuk beraksi.

Advertisements

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Jongkang, Loa Kulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan membekuk mereka saat hendak melakukan peredaran.

“Ketika dilakukan pengejaran, salah satu tersangka sempat membuang plastik yang ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, kresek putih, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suyoko.

Baca Juga   Respon Cepat Polsek Tenggarong dan Inafis Tangani Penemuan Mayat di Kelurahan Timbau

Ia menegaskan Polres Kukar akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba mengedarkannya di wilayah hukum Kukar,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kukar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *