SIDIKPOST| Kukar – Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (11/8/2025) siang.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA ini diikuti masyarakat setempat, terutama para petani dan pelaku usaha perkebunan.
Edukasi Pencegahan dan Sanksi Hukum
Dalam penyuluhan tersebut, petugas memaparkan ketentuan hukum yang melarang praktik pembakaran hutan atau lahan untuk pembukaan kebun, termasuk sanksi pidana yang mengancam pelanggar. Disampaikan pula risiko besar yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga bencana kabut asap yang berdampak luas.
Imbauan Berperan Aktif
Polsek Kota Bangun mengajak warga untuk meninggalkan metode pembukaan lahan dengan cara membakar, serta berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Petugas menegaskan, kebakaran hutan tidak hanya mengganggu ekosistem dan mengancam flora-fauna, tetapi juga berdampak pada kesehatan, mengganggu transportasi udara, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Harapan dan Komitmen Bersama
Melalui kegiatan Binluh ini, diharapkan kesadaran warga semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan mencegah Karhutla sejak dini. (*)













