Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Sampaikan Pengungkapan Kasus Temuan Beras Premium Oplosan

SIDIKPOST | Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui pengungkapan tindak pidana peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu dan klaim label kemasan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/07/25), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri stakeholder terkait.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan adanya peredaran beras premium palsu. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial H.MA, yang diduga memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Advertisements

“Kasus ini terungkap setelah saudara W, kuasa konsumen berinisial R, melapor ke polisi. Kliennya membeli masing-masing satu karung beras ukuran 5 kg dari dua merek tersebut, namun setelah dimasak rasanya jauh berbeda dan tidak memenuhi standar beras premium,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Dari hasil penelusuran, dua merek beras tersebut ternyata tidak terdaftar di website resmi Badan Pangan Nasional. Laporan resmi diterima kepolisian pada 19 Juli 2025, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • Satu lembar nota pembelian,
  • Masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium”,
  • Sekitar 800 karung beras dengan kemasan serupa yang siap diedarkan,
  • Serta dua lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu beras tidak sesuai dengan label premium.

Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjerat pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutu atau keterangan label.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan memastikan produk yang dibeli terdaftar resmi serta sesuai standar mutu. Partisipasi masyarakat dalam melapor sangat penting demi melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang sehat,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran. (*)

Baca Juga   Polsek Samboja Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tani Bakti, Satu Orang Pelaku Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *