SIDIKPOST| Kukar – Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama MGR (20). Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025), tidak lama setelah kejadian penganiayaan yang terjadi di depan Toko Leni, Jalan Jend. M. Yusuf, Desa Sebulu Modern.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban hendak pulang dan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor. Tiba-tiba, pelaku mengejar, menendang, dan memukuli korban hingga jatuh. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan kunci motor, menyebabkan luka di bibir, pipi, dan punggung korban.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Manunggal Daya sekitar pukul 15.30 WITA. Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 buah hoodie coklat bermotif kelelawar, helm putih merk NJS, dan kunci motor yang digunakan saat beraksi.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sebelumnya juga beberapa kali terlibat kasus serupa, namun selalu selesai secara kekeluargaan. Kali ini, kami ambil langkah hukum agar ada efek jera,” ujar AKP Randy.
Saat ini, IL ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku.
Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, agar tindakan premanisme dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)







