Sidikpost.com-Lebak Banten——-Sat Reskrim Polres Lebak Unit 1 JATANRAS Berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perjudian Dan berhasil mengamankan 5 (lima ) orang pelaku
“Anggota Melakukan Penangkapan berdasarkan Lporan Polisi No : LP-A / / XII / 2018 / BANTEN / LEBAK Tgl 05 Desember 2018 sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP.” Kata Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi P, Sik ( 6/12/2018).
Lanjut Kabid Humas, Polisi Berhasil mengamankan para pelaku dengan peran masing yaitu ; RY ( Pelaku Judi), IMI ( PNS -Peran Pelaku Judi ), SB ( pelaku Judi ), AS ( Pelaku Judi ), UD ( Pelaku Judi )
Tidak Hanya mengamankan para pelaku, Anggota reskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
8 ( Delapan ) Lembar Uang pecahan Rp.100.000,-.
5 ( Lima ) Lembar Uang pecahan Rp.50.000,-
12 ( Dua belas ) Lembar Uang pecahan Rp.10.000,-
8 ( Delapan ) Lembar Uang pecahan Rp.5.000,-
1 ( Satu ) Lembar Uang pecahan Rp.2.000,-
Masih di katakan Kabid Humas Polda banten, kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 05 Desember sekitar jam 20.00 Wib Kp. Babakan Jaha Rt. 014 Rw. 004 Ds. Rahong Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten , Pelaku berinisila IMI seorang PNS bersama rekan-rekannya melakukan perjudian menggunakan kartu domino.
“para pelaku bermain mendapat kartu sebanyak 3 kartu kemudian para pemain memasang uang tengah sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan bila pemain mendapat kartu yang paling besar akan menjadi pemenang dan mengambil uang taruhan “ Ujar Akbp Edy Sumardi P, Sik
Kemudian Tim Jatanras Polres Lebak mengamankan para pelaku , dan selajut para pelaku ini dan Barang Bukti di bawa ke kantor Polres Lebak untuk Penyidikan lebih lanjut.
“ Pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib telah dilakukan gelar perkara tentang TP.Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan hasik gelar perkara Penetapan tersangka RY dan ke empat Pelaku lainnya dan Proses berlanjut ke Tahap penyidikan “ pangkas Kabid Humas Polda Banten ini. ( ls)







