SIDIKPOST| , Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/07/2025), terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan (grooming dan sextortion) terhadap anak di bawah umur berkewarganegaraan Swedia, yang dilakukan oleh pria berinisial AMZ.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima Subdit 5 Siber Polda Kaltim melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Seorang ibu asal Swedia, berinisial RR, meminta perlindungan hukum untuk anaknya yang masih berusia 15 tahun karena menjadi korban kejahatan daring yang dilakukan oleh pelaku yang berdomisili di Kota Balikpapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Balikpapan Timur. Pelaku melakukan komunikasi intensif melalui berbagai platform digital dengan tujuan pemerasan dan pengancaman,” terang Kombes Pol Yuliyanto.
Saat penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan AMZ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit handphone Android.
Atas perbuatannya, AMZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur restoratif justice, mengingat korban tidak memungkinkan melapor langsung di Indonesia, dan keluarga korban memilih tidak membawa perkara ke jalur hukum internasional.
“Jika ditangani di Swedia, ancaman hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Namun berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, dan pihak KBRI, tercapai kesepakatan penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Yuliyanto juga menghimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas daring anak-anak.“Jika menemukan indikasi kejahatan siber, segera laporkan ke kami. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari kejahatan digital,” pungkasnya. (*)







