SIDIKPOST| Tangerang, 17 Juni 2025 — Anggota DPRD Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7, H. Kuswarsa, S.Sos., menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosper yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam penyampaiannya, H. Kuswarsa menjelaskan bahwa Sosper menjadi upaya konkret legislatif untuk memastikan masyarakat memahami tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku di daerah mereka.
“Sosialisasi peraturan daerah sangat penting agar masyarakat awam mengetahui dan memahami tata tertib yang diatur dalam Perda. Masyarakat tidak bisa patuh terhadap aturan yang tidak mereka ketahui,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran informasi di era digital saat ini. Menurut Kuswarsa, media sosial merupakan platform online yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif, berbagi informasi, dan menciptakan berbagai konten seperti blog dan jaringan sosial lainnya.
“Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam tatanan masyarakat. Lahirnya media sosial telah menggeser pola perilaku masyarakat, termasuk dalam aspek budaya, etika, dan norma,” jelasnya.
H. Kuswarsa berharap melalui kegiatan Sosper ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai perda, tetapi juga semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga yang hadir, karena memberikan wawasan baru terkait hak dan kewajiban sebagai warga daerah, sekaligus mengedukasi tentang tantangan digital masa kini.
( Anton TEEF)