SIDIKPOST| Kukar — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Muara Kaman bergerak cepat dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Muara Kaman–Sabintulung, tepatnya di Desa Sabintulung RT 007, Dusun Pasiran, depan Pos Kruing PT. SKL, pada Senin (9/6/2025) pukul 15.50 WITA.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Verza berpelat merah KT 2403 G yang dikendarai oleh Harun Garaya (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (Polhut) asal Kota Samarinda, dan truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dengan nomor polisi B 9694 UFA yang dikemudikan oleh Agus (46), warga Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal para saksi, kecelakaan diduga disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan pengendara motor, yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sabintulung. Saat mendekati lokasi kejadian, pengendara motor diduga terkejut melihat truk tangki yang tengah berbelok ke kanan menuju area Balking PT. SKL. Upaya pengereman tidak mampu menghentikan laju kendaraan, sehingga motor menabrak bagian kanan truk.
Akibat insiden tersebut, Harun mengalami luka berat dan segera dilarikan ke Puskesmas Sebulu 2, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Dirgahayu untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara pengemudi truk dilaporkan dalam kondisi selamat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2.500.000.
Kasat Lantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah memproses dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 310 Ayat (1) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya di wilayah yang rawan aktivitas kendaraan besar, agar tidak berkendara dengan kecepatan tinggi dan selalu waspada terhadap kondisi jalan,” ujar Iptu Fandoli.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum guna menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. ( *)