SIDIKPOST| Kukar — Kepolisian Sektor Kota Bangun kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap di Desa Liang RT.01, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (27/5), bersama barang bukti sabu seberat 5,64 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, dipimpin IPDA Agus Sunaryo, segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di depan rumahnya. Setelah interogasi awal, MS mengakui menyimpan sabu di dalam kotak rokok yang kemudian diperiksa di hadapan perangkat desa.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polsek dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada toleransi untuk pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket sabu siap edar dan 1 kotak rokok. MS kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Polsek Kota Bangun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar.













