SIDIKPOST | Kota Tangerang — Pemenangan tender proyek pengawasan pembangunan Gedung Parkir Polresta Kota Tangerang dengan harga koreksi senilai Rp. 557.005.000,00 oleh PT Andalas Indah Rekatama menimbulkan polemik.
Perusahaan ini sebelumnya disebut bermasalah dalam proyek pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang, yang molor dan menyisakan sejumlah temuan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Mochamad Pandu, menegaskan bahwa keterlambatan proyek SMPN 34 telah menjadi perhatian.
“Seharusnya selesai tahun 2024, tapi ternyata tidak rampung. Kami telusuri dan memang ditemukan catatan dalam proses PBJ-nya,” ujarnya beberapa waktu yang lalu
Selain itu Kritik lebih keras disampaikan akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., yang menyebut. Ia menyoroti rekam jejak PT Andalas Indah Rekatama yang dinilainya bermasalah dan mendesak agar perusahaan ini dievaluasi dan dimasukkan daftar hitam.
“Sudah ada dugaan wanprestasi dan keterlambatan. Seharusnya perusahaan seperti ini tidak lagi dilibatkan,” tegasnya.
Masalah lain muncul dari pengakuan seorang pekerja berinisial MD, yang mengaku hanya dibayar Rp6 juta dari total upah Rp18 juta.
“Saya sudah kerja sesuai perjanjian, tapi sisanya tak kunjung dibayar,” keluhnya. Penanggung jawab proyek disebut sempat berjanji, tapi hingga kini belum merealisasikan pembayaran.
Awy pun meminta Dinas Perkim Kota Tangerang ikut turun tangan, meski proyek tersebut tak berada langsung di bawah dinas tersebut. Ia mendesak agar praktik wanprestasi seperti ini tidak lagi dibiarkan terjadi.
“Kami minta pemerintah lebih tegas. Jangan biarkan konsultan nakal terus merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Andalas Indah Rekatama belum memberikan keterangan resmi. Sementara MD masih menunggu haknya diselesaikan.
Penulis : Mukhlisin.S.H







