SIDIKPOST | Kukar – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dengan barang bukti seberat 31,82 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (25/5/2025), sekitar pukul 04.20 WITA, di kawasan Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Tersangka berinisial HR (42), warga Kelurahan Panji, diringkus setelah tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, HR diamankan saat berdiri di pinggir jalan, dan saat digeledah ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam amplop putih. Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu plastik klip, timbangan digital, sebuah ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Total berat sabu yang diamankan mencapai 31,82 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap AKP Suyoko.
Saat ini, HR telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar lainnya di wilayah Kukar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan bebas narkoba di Kukar. (*)













