SIDIKPOST| SERANG, BANTEN – Melaksanakan program priritas Kapolri dalam rangka pemantapan Harkamtibmas dan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Resnarkoba Polres Serang Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di pinggir jalan wilayah cikande – rangkas bitung Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Rabu (27/11/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Kamis (28/11/2019) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan Berinisial NH alias Goku (33) seorang buruh warga Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka dengan dasar Laporan Polisi : LP-A / 279 / XI / 2019 /SPKT Tanggal 28 November 2019. Tim langsung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut,”imbuh Indra
Indra menjelaskan telah terjadi tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seorang pelaku yang berinisial NH Alias GOKU dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Shabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan celananya Kemudian tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak -1 Bungkus Pelastik Bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat bruto 1.30 gram dan 1 buah android.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Kapolres
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba karena narkoba dapat berdampak buruk terhadap fisik, psikis dan sosial. (Bidhumas)