Tokoh Adat Dayak Apresiasi Polres Kutai Kartanegara atas Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis

Silaturahmi Penuh Kehangatan, Upaya Bersama Jaga Stabilitas Daerah dan Iklim Investasi

SIDIKPOST| Kukar — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menerima apresiasi dari tokoh masyarakat adat Dayak atas komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Apresiasi ini disampaikan dalam kegiatan silaturahmi yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Tribrata Polres Kukar.

Advertisements

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Kerukunan Dayak Kenyah Kalimantan Timur, Prof. Dr. Djiuhardi, S.E., M.M., bersama sejumlah tokoh adat. Mereka diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, S.H., dan jajaran pejabat utama Polres.

Prof. Djiuhardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keterbukaan, profesionalisme, serta sikap adil Polres Kukar, terutama dalam menyikapi laporan hukum yang dilayangkan PT. Karunia Armada Indonesia (KAI) terhadap Ketua Lembaga Adat Dayak Kukar, Anderson Laing.

“Kami memahami bahwa Polri menjalankan dua peran penting, sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum. Atas nama masyarakat adat, saya pribadi menyampaikan permohonan maaf apabila ada tindakan dari pihak kami yang kurang bijaksana hingga menempatkan pihak kepolisian pada posisi sulit,” ujar Prof. Djiuhardi.

Baca Juga   Satlantas Polres Kutai Kartanegara Bagikan Stiker Mudik Aman Operasi Ketupat Mahakam 2025

Ia menegaskan, masyarakat adat Dayak tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, serta siap mendukung terciptanya iklim investasi yang aman dan harmonis, demi kemajuan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Roganda menyampaikan bahwa Polres Kukar sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara mediasi, namun proses itu tidak dimanfaatkan oleh pihak pelapor. Oleh karena itu, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum formal.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap saudara Anderson Laing bisa bersikap kooperatif agar proses ini tetap berjalan dengan baik, adil, dan mengedepankan kearifan lokal,” tegasnya.

Silaturahmi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat adat dan aparat penegak hukum, dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat sinergi untuk pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *