Ancam Dan Aniaya Korban Menggunakan Sajam, Seorang Warga Loa Janan Ilir Diamankan Polsek Loa Janan

SIDIK POST|Kukar – Tim Garangan Polsek Loa Janan kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminal. Kali ini, mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan pengancaman yang terjadi di Jalan Gunung Batu, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

 

Advertisements

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/VI/2026/SPKT/POLSEK LOA JANAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 2 Juni 2026, dimana berdasarkan laporan tersebut korban YA mengalami luka tusukan badik dikaki kanan saat melakukan pembelaan.

 

 

AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Garangan Polsek Loa Janan dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono berhasil mengamankan pelaku dengan inisial DA (36) warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda bersama barang bukti sebilah sajam jenis pisau belati.

 

“Saat diamankan pelaku tidak kooperatif dan nekat kabur dengan loncat dari lantai 2 rumahnya sehingga pelaku mengalami luka-luka, saat diamankan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) oplosan jenis gaduk”, Jelas Kapolsek.

Baca Juga   Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Polwan ke-77, Tegaskan Peran Strategis Polisi Wanita

 

Ditambahkan orang nomor satu di jajaran Polsek Loa Janan tersebut menyebutkan untuk kronologi awalnya Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya sebut saja RK, untuk mengambil anaknya inisial AR untuk dibawa kerumah orang tua pelaku.

 

“Sekira pukul 18.30 WITA, pelaku kembali mengantar anaknya kerumah mantan istrinya tadi dengan sambil menggedor-gedor pintu dan saat pintu dibuka oleh mantan istrinya sambil menggendong anaknya, pelaku yang dalam kondisi mabuk miras oplosan jenis gaduk marah-marah sambil mencabut 1 bilah sajam jenis pisau belati dari pinggangnya dan hendak menimpas RK namun tidak kena”. Ujar Kapolsek.

 

Kapolsek juga menjelaskan bahwa ibunya RK yang sedang menggendong cucunya AR hendak ditimpas juga namun tidak kena karena menghindar dan terjatuh sehingga ibunya RK mengalami luka di jari kelingking kiri dan lutut sebelah kiri sedangkan AR luka-luka di kaki sebelah kiri serta luka bengkak kelopak mata kiri.

 

“Kemudian datanglah korban sekaligus pelapor YA ini untuk melakukan pembelaan namun malah terkena tusukan dari badik pelaku di kaki YA sebelah kanan, tidak sampai disitu saja Pelaku juga mengejar AA yang menyebabkan AA terjatuh dan mengalami luka-luka. Kemudian setelah pelaku melakukan aksinya tadi, pelaku sempat menelpon mantan istrinya yakni RK yang sempat direkam oleh RK yang mana inti percakapannya pelaku mengancam membunuh keluarga dari RK diwaktu subuh.

Baca Juga   Kapolres Kukar Beri Bantuan Air Bersih Kepada Korban Kebanjiran

 

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono menambahkan bahwasanya untuk motif pelaku adalah pelaku ingin kembali berhubungan bersama mantan istrinya, yang mana tidak ingin mantan istrinya menikah lagi namun tidak diindahkan karena kebiasaan buruk si pelaku yang kecanduan sabu-sabu, judi online dan minuman keras oplosan jenis gaduk sehingga barang-barang rumah tangga habis dijual oleh pelaku.

 

Pelaku sudah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 307 ayat 1 Jo 466 ayat 2 Jo 448 ayat 1 UU NO. 1 TH. 2023 tentang KUHP.

 

EDITOR:Muhammad Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *