Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banyumas Pringsewu lampung

PRINGSEWU – Dua pria JS dan FS berusia 19 tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah, ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.

Advertisements

Tersangka JS warga Pekon Banyu Urip dan FS warga Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Iptu Deddy Wahyudi, SH. mengungkapkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan TAR (39) selaku paman korban warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumah masing-masing, kemarin Selasa (4/12) sore,” kata Iptu Deddy Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Bripka Fajar Kusuma Wardana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si di Mapolsek Sukoharjo, Rabu (5/12) siang.

Kapolsek Iptu Dedy Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi berbeda yaitu JS laporan tanggal 13 Januari 2018 dan FS laporan tanggal 4 Desember 2018.

“Korban kedua tersangka anak di bawah umur yang berlamat di Kecamatan Banyumas,” jelasnya.

Lanjutnnya, para tersangka melakukan pencabulan pada bulan Januari 2018 tepatanya JS pada tanggal 11 Januari 2018 dan FS tanggal 13 Januari 2018.

Baca Juga   Kedapatan bawa ganja " pria ini " di gelandang ke Polsek Senen

“Modusnya sama, mengajak korban berpacaran dan bermain keluar rumah lalu dicabuli ditempat berbeda masing-masing 1 kali,” terang Iptu Deddy.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. “Kedua tersangka terancam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014

tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka AS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (ls)