Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu dan Obat Keras di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda

SIDIKPOST ` Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial ZA (45) berhasil diamankan pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko melakukan penyelidikan mendalam.

Advertisements

Hasilnya, tersangka ZA berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 0,26 gram sabu, 2.011 butir obat keras berbahaya jenis Double L, satu tas, satu unit ponsel, dan plastik pembungkus. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga   Pemuda Diamankan Polsek Tenggarong Usai Melarikan Anak di Bawah Umur

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Penindakan akan terus dilakukan secara intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Suyoko.

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *