Sidikpost.com—-Anggota Polsek Sunda kelapa Polres kepulauan Seribu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jln.Melati Tugu lV No.2 RT 009/03 Kel.Tugu Kec.Koja Tanjung Priok Jakarta Utara dini hari Selasa (4/12/2018).
Penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni SH.MH Dan Kanit Reskrim AKP Martua Malau SH berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu AA (45), DF (42) dan AS (33).
“Awal panangkapan pada Selasa pagi sekira pukul 04.30 Pelaku tertangap tangan oleh anggota Reskrim Polsek Sunda Kelapa pada saat transaksi Narkotika jenis shabu” Jelas Kompol Armayni SH, MH. ( 5/12/2018).
Lanjutnya, sebelumnya anggota sudah melakukan observasi atas info dari masyarakat tersebut Dan dari hasil penangkapan ini polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diketemukan.
Tidak hanya mengamankan Pelaku, Anggota polsek Sunda Kelapa juga berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya : 1 tas buah tas warna hitam, 13 plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu sebarat 2,68 gram bruto, 1 unit timbangan digital warna hitam dan kantong warna hitam, 1 karton warna coklat dengan angka 1,2,3,4., 1 buah sedotan plastik warna putih, 5 buah Handpon dari berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp.1.687.000 ( satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
Kemudian dari hasil penagkapan penyalah gunaan Narkotika jenis shabu ini 3 orang pelaku di ancam pasal 114 ayat (1) subsidair, pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini 3 orang pelaku sudah di amankan di di Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa untuk pengembangan selanjutnya.” Pangkas Kompol Armayni( ls/is).







