Polsek Sebulu Gagalkan Peredaran Sabu 22 Gram, Dua Pelaku Ditangkap

SIDIKPOST | Kukar – Polsek Sebulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sumber Sari, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 15.10 WITA. Dalam penggerebekan yang dipimpin Unit Reskrim ini, dua pelaku berinisial MG dan YA diamankan bersama barang bukti 11 poket sabu dengan total berat sekitar 22 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pulau Bali RT 006 SP1 Blok B. Polisi segera menyelidiki dan melakukan penindakan cepat di lokasi.

Advertisements

Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut didapat YA dari seseorang berinisial FS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dijual seharga Rp1,5 juta per gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *