SIDIKPOST| Kukar – Polsek Sebulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (3/3/2025) dini hari pukul 02.30 WITA.
Pelaku berinisial R (27), warga Jalan H.A. Syakir, Desa Sebulu Ilir, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian uang dan barang berharga milik korban pada 8 Februari dan 23 Februari 2025.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci dan mencuri tabungan besi serta amplop berisi uang senilai Rp 10 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi pada 23 Februari 2025 dengan mencuri kamera CCTV korban, yang kemudian dibuang ke Sungai Mahakam untuk menghilangkan barang bukti.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Mio Sporty, berbagai alat perkakas, pakaian, topi, serta beberapa barang elektronik seperti HP Infinix Hot 50 Pro dan earphone.
Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebulu dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)