SIDIKPOST| Kukar – Tiga karyawan PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diamankan Polsek Kota Bangun atas dugaan penggelapan buah sawit milik perusahaan, Jumat (14/2/2025). Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.741.250.
Ketiga pelaku, yakni SR (29), ADG (34), dan ME (30), diduga melakukan penggelapan dengan cara memuat buah sawit dari Blok K13 PT. PMM menggunakan dump truk perusahaan, kemudian membuang sebagian muatan di pinggir jalan Gunung Keranji, Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, untuk dijual secara ilegal.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap setelah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan, Purwanto Tugas Widodo. Saat diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya, sehingga mereka langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini akan terus kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ribut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit dump truk dengan nomor polisi KT 8246 NV, satu buah tojok sepanjang 110 cm, serta 35 janjang dan sekitar 850 kg brondolan buah sawit.
Kapolsek juga mengimbau kepada pihak perusahaan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)









