PWI Pusat Klarifikasi Soal Plt Ketua PWI Kepri dan Sumut, Bantah Klaim Hendry Ch. Bangun

SIDIKPOST | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh Hendry Ch. Bangun (HCB) terkait status Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak memiliki dasar yang sah. PWI Pusat menolak pernyataan HCB yang menyebut kepemimpinan Zulmansyah sebagai ilegal.

PWI Pusat juga mengingatkan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki kewenangan dalam organisasi ini setelah Dewan Kehormatan PWI resmi memberhentikannya sebagai anggota pada 16 Juli 2024.

Advertisements

Dengan demikian, segala tindakan atau pernyataan yang dibuat oleh HCB tidak merepresentasikan PWI.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa justru Hendry Ch. Bangun sudah tidak memiliki hak untuk membawa nama organisasi. Keputusan pemberhentiannya berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI, yang kini tengah dalam proses hukum.

Keputusan tersebut telah diterima oleh berbagai pihak dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch. Bangun melalui surat keputusan pada 9 Juli 2024.

Baca Juga   9 tahun berdiri, RSUD Kota Tangerang Terus Benahi Pelayanan Kesehatan
Surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang sudah diblokir.

Dengan adanya keputusan ini, kegiatan yang diinisiasi oleh pihak HCB, termasuk rencana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, dianggap tidak memiliki legalitas dan tidak diakui oleh PWI Pusat.

Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Hendry Ch. Bangun terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Empat pengurus PWI Pusat telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang melibatkan HCB serta mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, bersama beberapa pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung dari Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana UKW yang terjadi dalam periode Desember 2023 hingga Februari 2024, dengan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan keuangan organisasi.

Baca Juga   Mendagri Resmi Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendry Ch. Bangun telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan organisasi. Oleh karena itu, klaim HCB mengenai statusnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dianggap tidak berdasar dan tidak memiliki legitimasi hukum.

Sebagai penutup, Zulmansyah mengajak seluruh insan pers untuk tetap mendukung kepengurusan PWI Pusat yang sah demi menjaga integritas dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia.( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *