SIDIKPOST|Jakarta Barat – Hingga kini penindakan tegas terhadap maraknya bangunan liar masih saja tidak dilakukan oleh para pejabat terkait yang berwenang. Parahnya lagi di duga ada pembekingan dari oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta.
Salah satunya terjadi pada sebuah bangunan di Jalan Madrasah RT 008 RW 09 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yakni bangunan itu di dirikan sebanyak 10 unit namun hanya 3 unit yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal itu sehingga menimbulkan persepsi buruk bagi sejumlah masyarakat.
Hal itu di katakan oleh Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz
Umar mengecam perbuatan pejabat terkait didalamnya, sebab atas perbuatanya itu sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Kas Daerah.
” Saya meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Walikota Jakarta Barat agar turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Umar saat dikonfirmasi awak media, ” Kamis (28/04/2022).
Dari persoalan itu, Umar berencana akan membuat pengaduan resmi ke lingkup Parlemen. dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum pejabat yang bekerja tidak Transfaran. ” sebab ini sudah melanggar perda 1 tahun 2014, melanggar sub zona,” tutupnya. ( SDP).