SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan HAM Rifadin RT 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penimbunan BBM. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE (43), warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken berisi sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB, satu unit mesin Alkon, serta 11 lembar barcode pengisian BBM.
“Pelaku diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tambah IPDA Dwi Handono.
AE diduga melakukan aktivitas mengetap dan menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tersebut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Iswanto. ( SDP )