SIDIKPOST | JAKARTA – Penjualan rokok tanpa cukai di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, semakin meresahkan. Rokok ilegal yang beredar bebas ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Awy Eziary, akademisi,aktivis dan tokoh pemuda Jakarta Barat, menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Peredaran rokok ilegal sudah menjadi masalah besar di Cengkareng, dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan,” kata Awy, Minggu (17/11/2024).
Menurut Awy, fenomena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dia menyoroti keberadaan pedagang rokok ilegal di sekitar Rumah Sakit Umum Cengkareng yang tetap beroperasi meskipun jelas melanggar hukum.
“Aparat Penegak hukum harus segera turun tangan untuk menanggulangi peredaran rokok tanpa cukai yang semakin merajalela,” ujar Awy.
Awy menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena tidak ada kontribusi pajak yang diterima dari penjualan rokok tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, setiap perusahaan rokok wajib membayar pajak sebesar 40% dari harga jual per batang rokok. Namun, rokok ilegal ini jelas merugikan perekonomian negara,” ujarnya.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas, dengan menertibkan pedagang dan produsen rokok ilegal di daerah tersebut.
“Jika tidak ada langkah konkret, mereka yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal harus diberi sanksi pidana yang sesuai,” tegas Awy.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian, diharapkan peredaran rokok ilegal ini dapat ditekan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak buruknya bagi kesehatan dan perekonomian negara. ( SDP )