Polres Tangsel Bekuk 7 Pengedar dan Sita Ekstasi serta Sabu Senilai Rp10 Milyar

SIDIKPOST | Tangerang Selatan– Polres Tangerang Selatan mengamankan tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai Rp10 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Sarly Sollu) mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial (MK), (Y), (S), (E), (H), (AF) dan (AP). Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.

Advertisements

“Kita amankan tujuh pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman ke Kota Tangerang Selatan. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Operasi penangkapan pertama pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.

“Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelasnya.

Kemudian, polisi bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan untuk mengejar pelaku (Y) dan (S). Di sana polisi berhasil meringkus keduanya. Mereka pun mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.

Baca Juga   Apresiasi, Kapolres Tangsel Umrohkan Dua Bhabinkamtibmas dan Marbot Masjid

Tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu (E), (H), (AF) dan (AP).

“Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo,” tuturnya.

Menurut pengakuan 4 pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku (N) yang masuk dalam DPO. Identitas (N) sulit terendus lantaran dia menjual barang itu dengan cara menempel di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.

“Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

( RAHMAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *