SIDIKPOST | KUKAR – Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Jaya Mangku RT 1, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Insiden ini dilaporkan oleh korban Muhammad Effendi (37), seorang karyawan swasta, pada Senin (23/9/2024).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 08.30 WITA. Kejadian bermula saat pelaku HAR (18) merasa tidak terima setelah dibangunkan untuk membantu panen ayam. Cekcok mulut pun terjadi antara pelaku dan korban, yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 63 cm dari pondok dekat kandang ayam dan menyerang korban, yang mengakibatkan luka pada tangan korban.
Polisi Bergerak Cepat
Setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi, Polsek Tenggarong langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan dalam penyerangan. Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa dan Visum Et Repertum terhadap korban telah dikeluarkan sebagai bukti medis.
Jeratan Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Pernyataan Kapolsek Tenggarong
Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tenggarong dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi, dan pihaknya akan memastikan setiap kasus mendapat perhatian serius agar proses hukum berjalan dengan baik. ( SDP)
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)