SIDIKPOST | KUKAR- Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DAW, pemuda berusia 25 tahun, dalam Operasi Antik Mahakam 2024. Pelaku ditangkap di Jalan Panjaitan RT 10, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.50 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap DAW yang merupakan Target Operasi (TO). Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar melakukan pembuntutan hingga di depan ATM BNI di Jalan Panjaitan. Ketika pelaku keluar dari mobil, tim segera mengamankan DAW.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 5 poket sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. DAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya melalui Operasi Antik Mahakam 2024. Kasatreskoba AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.( SDP )