Pemusnahan Baja Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah oleh Satgasus Tipikor Polri

SIIDKPOST | kab Tangerang. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri yang di pimpin oleh Novel Baswedan melakukan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang berjumlah berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023)

Produk yang di musnahkan merupakan produk non regulasi karena tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Advertisements

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” Ujar Zulkifli , Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pemantauan terhadap produk BjTB merek tertentu.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” Ujar Zulkifli

 

Pemusnahan Baja Tak Sesuai SNI

 

Baca Juga   Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Cilacap, Panglima TNI Ingatkan Protokol Kesehatan

Setelah terbukti tidak sesuai SNI, produk di amankan sebagai langkah pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen

Baik dari segi keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dil aksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya di musnahkan,” Imbuhnya

Melakukan pengawasan terhadap informasi yang memiliki peredaran produk BjTB dan transaksi harga murah,

Namun tidak memenuhi persyaratan dan standar teknis

Pemusnahan produk BjTB di saksikan oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Penanaman Modal/BKPM,Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten

( samsudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *