Pria 50 Tahun di Kota Bangun Ditangkap karena Kantongi 24 Poket Sabu-sabu Siap Edar

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap HI (50), seorang pria paruh baya, yang tertangkap tangan membawa 24 poket sabu-sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WITA.

Advertisements

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Penyidikan mengarah ke sebuah bangunan rumah yang sedang dalam pengerjaan di Jalan Kebun Melon, Desa Liang Ilir RT 12, Kecamatan Kota Bangun. Di lokasi tersebut, petugas menemukan HI, yang memang menjadi target operasi Polsek Kota Bangun, sedang bekerja sebagai kuli.

Saat diinterogasi, HI mengaku menyimpan 24 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,30 gram. “Pelaku memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dengan cara dibalut dengan selembar tisu yang diletakkan di tumpukan triplek dekat pintu samping bangunan rumah,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

Baca Juga   Ketua Panitia Pilkades 2019 Berikan Himbauan Kepada BALON Kepala Desa Salembaran Jati Tangerang

Kini, HI telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *