SIDIKPOST | KUKAR – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, AR (41) dan AA (36), di penyebrangan Loa Pari, Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Polisi mendapati 12,82 gram sabu-sabu yang disimpan dalam empat bungkus plastik dari kedua pelaku. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Kukar dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemantauan di lokasi TKP, tim opsnal langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam. “Menangkap kedua tersangka dengan barang bukti empat bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu.”
Setelah penangkapan, AR dan AA segera digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP )