Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Curanmor Roda Dua

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sangasanga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), WI (46), yang telah menggasak satu unit sepeda motor Honda CRF-150 berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 5756 JQ. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, di RT 9 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Advertisements

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sangasanga segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dalam penyelidikan tersebut, mereka menemukan bahwa pelaku WI sudah diamankan oleh Polsek Loa Janan.

“Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku WI yang juga sudah diamankan Polsek Loa Janan,” kata Kapolsek Sangasanga AKP A Baihaki.

Selanjutnya, polisi mencari barang bukti di rumah pelaku lain yang berinisial S, yang beralamat di Samarinda.

Akibat perbuatannya, WI kini ditahan di Polsek Loa Janan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *