SIDIKPOST| KUKAR – Seorang lelaki berinisial AT (52) warga Desa Tratak Kec. Muara Kaman diamankan Polsek Muara Kaman Polres Kukar gara-gara mengancam orang lain menggunakan sebuah pisau penikam.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi kejadian ini bermula pada hari Selasa 18 Agustus 2020 sekira jam 09.00 WITA.
Dimana pelaku tiba tiba mendatangi pelapor dari belakang dan menanyakan “Apa kamu kesahkan aku ” kata pelaku
Kemudian pelaku langsung mencabut senjata tajam dan mengarahkan sajamnya kearah perut tetapi pelapor menghindar.
Lalu Pelapor pergi menggunakan sepeda motornya sambik berkata ” Apa kau mau nusuk nusuk “.
Sekira jam 10.00 WITA kejadian terulang yang mana jarak 500 m dari TKP Awal
ketika melintas dengan menggunakan motor dan pelaku mengejar dengan membawa senjata tajam jenis parang malaysia tetapi dihalangi oleh Iwan kawan dari pelaku.
“1 jam setelah itu pelaku kembali mengulang kejadian tersebut dengan mengejar pelapor dengan membawa senjata tajam jenis parang Malaysia
Namun saat itu pula dihalangi oleh Iwan teman dari pelaku ini”, Ucap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa terancam dan melaporkan ke polsek muara Kaman yang mana atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti sesebuah pisau penikam dengan ancaman pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP. ( Red/*).
- Dugaan Korupsi di PMI Kota Palembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka dan Lakukan Penahanan
- Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Gencarkan Edukasi Cegah Pungli dan Premanisme di Desa Tani Bhakti
- Antisipasi Banjir, Polsek Kembang Janggut Intensifkan Patroli di Titik Rawan
- Polsek Kota Bangun Tangkap Pemuda 22 Tahun Terkait Kasus Narkotika, 2,91 Gram Sabu Diamankan
- Tiga Rumah di Sebulu Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp400 Juta