Polisi Tangkap Seorang Tersangka Penodongan dan Penadahnya, Satu Lainnya Masih Diburu

TANGGAMUS – Bukan menikmati kehidupan usai keluar penjara, namun pria 20 tahun bernama Budi Ariansyah warga Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus kembali harus mendekam di jeruji besi.

Bahkan dia harus meninggalkan seorang istri yang baru dinikahinya, pasalnya usai keluar penjara pada Juli 2018, dia malah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus mendong bersama seorang rekannya yang belum tertangkap di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, tidak hanya itu dua kali kejahatan Curat sepeda motor juga dilakukannya di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

Advertisements

Seperti dikatakan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM tersangka Budi Hariansyah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Namun sebelum menangkapnya petugas lebih dulu membekuk Jumandil (25) selaku penadah hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan Budi dan rekannya.

“Polsek Pugung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka Curas berikut penadah Handphone hasil kejahatan pada Rabu (21/11/18),” ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam keterangan persnya di Mapolsek Pugung, Selasa (27/11) sore.

Baca Juga   Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Banten, Ikut Meriahkan Kartini Run 2019

Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korbannya Agung Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.

“Kejadian pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus,” ujar Ipda Mirga Nurjuanda.

Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka Budi Ariansyah bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial YS mengendarai Honda Supra Fit tanpa plat menghampiri korban yang sedang berselfi kemudian menodong dengan meminta handphone korban sambil menghunuskan pisau ke arah korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan tersangka Budi tiba-tiba menusukan pisau ke arah kepala dan perut serta menendang korban.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri serta kehilangan handphone satu unit HP Vivo Y56 senilai Rp. 2,7 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Ipda Mirga Nurjuanda berdarkan pengakuan tersangka Budi, selain di perkebunan PTPN dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Tanggamus. “Pengembangan untuk TKP Ulu Belu, berhasil diamankan sepeda motor diamankan sepeda motor Yamaha dan terhadap korban masih dikoordinasikan dengan Polsek Pulau Panggung,” imbuhnya.

Baca Juga   Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sindikat Narkoba Modus Baru Jaringan Aceh - Jakarta - sukabumi

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti Handphone dan dua unit sepeda motor ditahan di Polsek Pugung. “Atas perbuatannya tersangka Budi dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun dan penadah djerar pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

Tersangka Budi Heriansyah saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya dan hasil kejahatan dibagi dengan pelaku YS. “Handphone dijual Rp. 950 ribu dan saya mendapat bagian Rp. 350 ribu sisanya diambil YS, uangnya juga sudah habis untuk dipakai sehari-hari,” tutur pria berbadan kecil tersebut. (Ls)