Polsek Metro Tanah Abang berhasil ungkap pengedar ganja kering

jakarta Pusat—-Polsek metro Tanah Abang berhasil mengungkap  penyalagunaan Narkoba Didalam rumah yang beralamat di Jl. Palmerah Barat Rt. 10 Rw. 08 No. 06 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat. dengan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 52.23 gram, Team liputan di konfirmasi  ( 06/04/2018).

Advertisements

“Pelaku yang bernama TAUFIK AKHSAN SALEH  yang beralamat Jl. Kemanggisan Grogol Rt. 010 Rw. 008 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Baratdan terbukti Memiliki, Menyimpan, Menggunakan, Membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut” Kasubnit Narkoba AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE, MM .

adapun kronoligis penangkapan pelaku ini berawal Pada hari Rabu Tanggal 04 April 2018 sekira pukul : 04.00 WIB, Kasubnit Narkoba AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE, MM bersama 3 Anggota mendapat laporan dari masyarakat mencurigai seorang laki-laki yang bernama TAUFIK AKHSAN SALEH yang ketika dilakukan penggeledahan Rumah ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga   Kurun Waktu Dua Minggu Polsek Kebon Jeruk Berhasil Ungkap Empat Kasus

Kasubnit Narkoba AKP NAHAR SIREGAR, SH, SE, MM  juga mengatakan pelaku penyalagunaan narkotika ini di kenakan  Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) , UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kasusnya ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang.( lsn/HD).