Sidkpost.com —Unit 3 Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Kanit 3 IPTU P.V. IDAR MALAU,SE,MM berhasil mengamankan 1 orang DPO Polda Yogyakarta terkait Kasus Pencurian Mobil, Senin ( 26/11/2018).
“Pelaku ini di tangkap di ciracas Jakarta timur berdasarkan Laporan Polisi : LP /93/III/2017/DIY/Res Sim/Sek Dpt tanggal 5 Nopember 2018 dan surat Perintah Penangkapan : Sprin-Kap/49/XI/2018/Sek.Dpk.Tmr, dengan TKP ( tempat Kejadian Perkara ) di Jl. Nangka Karangnongko Maguwoharjo Depok Sleman Yogjakarta” Kata IPTU P.V. IDAR MALAU,SE,MM
Lanjutnya, Pelaku ini Berinisial MR usia 40 Tahun dan Kasus Ini sendiri Berawal Tanggal 5 Maret 2017 jam 21.40 Wib, Pelaku Melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 unit Mobil jenis Isuzu Panther warna biru silver,Th 1993,Nopol E 8553 PH, Nokia MHCTBR52FPC 034004,Nosin : A 034004, dengan STNK Atas nama TARMIDI dengan Alamat di desa anjatan Utara Rt 004/002 Kec. Anjatan Kab.Indramayu, dengan perkiraan kerugian sebesar Rp. 40.000.000.- (Empat Puluh Juta Rupiah).
“lalu Pada Hari Minggu Tanggal 25 Nopember 2018 pukul 23.00 wib Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mendapatkan informasi dari Polsek Depok Timur Polda D.I. Yogyakarta bahwa Pelaku yang buron atas nama MR berada di Jakarta.” Ujar Kanit tim 3 Polres kepulauan seribu ini.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu merespon dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Pelaku diduga berada di Ciracas Jakarta Timur. Kemudian Pada hari Senin, 26 November 2018 Pukul 04.30 Wib anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Berhasil DPO yang Berinisial MR tersebut.
Selain Itu Juga Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti berupa Handphone Nokia Type TA-1034
dan Buku Tabungan BCA a.n MARWI ARDIANTO
“Selanjutnya DPO dan barang bukti dibawa kekantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna penyidikan lebih lanjut.” IPTU P.V. IDAR MALAU,SE,MM .( ls/is).







