SIDIKPOST | Jakarta, Dittipidum Bareskrim Polri mendapatkan konfirmasi bahwa Panji Gumilang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama karena sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta pada hari Kamis.
Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, juga menyatakan bahwa Panji tidak dapat hadir dalam pemanggilan hari itu karena sedang dalam pemulihan dari cedera tangan yang mengalami patah, karenanya hanya tim penasihat hukum yang akan hadir.
Dittipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli dalam kasus ini, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri. Daftar saksi ahli meliputi ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli Laboratorium Forensik (Labfor).
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan tindak pidana terkait yayasan. Kasus TPPU ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.
Hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana dan MGR yang menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya yang merupakan pengurus Ponpes Al Zaytun. Kedelapan orang tersebut termasuk IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sektretaris Pengurus YPI, keduanya adalah anak kandung dari Panji Gumilang.
Selain itu, ada IS selaku Bendahara YPI, AH sebagai Pembina Anggota I YPI, MJH sebagai Ketua Pengawas YPI, MM sebagai Pembina Anggota II YPI, MAS sebagai Pembina Anggota III YPI, dan AS sebagai pengurus YPI. Keenam orang tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
( AWI E )










