SIDIKPOST | Kukar – Pada hari Kamis (20/7) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan aksi penggerebekan sebuah rumah dan berhasil mengamankan 120,6 gram narkotika jenis sabu.
AKP Aksarudin Adam, Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut dilaksanakan di Jl. Mangkuraja Gang Melak 2 Rt. 24 Kel. Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Pada penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SP (46) yang merupakan warga Kel. Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara,” ungkap AKP Aksarudin.
Selain itu, AKP Aksar juga menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai barang bukti, termasuk 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total 120,6 gram, 1 sendok takar dari sedotan, 1 timbangan digital, 1 korek api gas, 1 alat hisap bong, 2 bendel plastik klip, 1 HP merek VIVO warna hitam, 2 HP merek SAMSUNG warna silver, serta uang tunai sebesar Rp. 1.6 juta hasil penjualan.
AKP Aksar menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan bersama dengan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mangkuraja, Kecamatan Tenggarong.
Dalam upaya penyelidikan, AKP Aksarudin Adam memimpin langsung tim Satresnarkoba dan menemukan bahwa seseorang berinisial SP sering melakukan transaksi sabu di rumahnya yang berlokasi di Jl. Mangkuraja Gang Melak 2 RT 24 Kel. Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. Rumah tersebut berkonstruksi kayu dan kamarnya terletak di bagian belakang rumah.
Tim Satresnarkoba terus memantau rumah tersebut dan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, AKP Aksar memimpin penggerebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan SP bersama barang bukti 13 poket narkotika.
“Dari barang bukti tersebut, terdapat 2 poket berukuran besar dan 11 poket berukuran kecil,” jelas AKP Aksar.
Setelah penggerebekan, SP bersama semua barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( SDP )