Kabagwatpers Polda Lampung Akbp Tri Suhartanto Sik: Memperjuangkan Hak Hak Status tewas bagi Anggota yang Meninggal Dunia pada saat dalam melaksanakan Dinas & Bertugas

Jakarta Senin 26 November 2018 Kabagwatpers Biro SDM Polda Lampung Akbp Tri Suhartanto Sik mendampingi Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Novian Pranata memperjuangkan hak 2 (dua) Personil Polda Lampung.

Advertisements

Anggota Anggota Polri yang Meninggal Dunia dalam dinas dan / atau panggilan tugas Kepolisian dapat ditentukan statusnya sebagai Anggota Polri yang Tewas. Tewas adalah Anggota Polri meninggal Dunia dalam menjalankan tugas Kepolisian atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
Kedua Anggota Polri yang diperjuangkan hak hak nya oleh Kabagwatpers Akbp Tri Suhartanto Sik adalah :
1. Almarhum Ipda Ismailsyah Jabatan Panit Bin mas Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang karena Meninggal Dunia pada kecelakaan saat Pengamanan Pemilu kada tanggal 27 Juni 2018.
2. Aiptu Bastari Sanov PS. Kanit Provost Polsek Tegineneng Polres Pesawaran meninggal dunia pada saat Sedang dalam melaksanakan Dinas Operasi Ketupat Krakatau 2018 Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Apabila Anggota Polri Meninggal Dunia pada saat dalam menjalankan Tugas dan ditetapkan status Tewas maka mendapatkan hak haknya diantaranya Ahli warisnya mendapatkan penggantian uang dari Negara sekitar Rp.275.000.000,00.( Ls).