Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kab Tangerang, Amankan Dua Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

SIDIKPOST | Kab Tangerang, Pabrik pembuatan Narkoba jenis ekstasi jaringan Internasional di ungkap oleh polisi bersama bea dan cukai, Dalam pengerebekan tersebut polisi mengamankan dua tersangka dan puluhan ribu butir ekstasi, Kamis.(1/6/2023).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto menyampaikan keterangan pers, terkait pengungkapan pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah, di perumahan Lavon Pasar Kemis Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Advertisements

Kapolda didampangi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa, Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Agus Andrianto mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. “Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

Agus menegaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. ” Pengiriman mesin cetak, bahan kimia pentylon dan prekusor lainnua kami curigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” ungkap Agus.

Baca Juga   Menkes, Kasad dan Kepala BPOM Tandatangani Nota Kesepahaman Penelitian

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada Kamis (1/6) sekitar pukul 17.30 Wib. ” Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.

Kerjasama operasi penangkapan, petugas, kata Agus berhasil mengamankan beberapa tersangka. ” Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH dan N, dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. ” Untuk koki produksi ekstasi, dua tersangka diberi upah Rp 500 ribu perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR dan AR diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” beber Agus.

Lanjut Agus menyebutan, dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti barang jadi dan belum jadi. “Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti 11 bungkus Besar sebanyak 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan kemudian barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” Agus mengungkapkan

Baca Juga   Pasca Lebaran Tak Boleh Lengah,Wakapolres Kukar Ingatkan Anggota Tingkatkan Kewaspadaan

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Di Semarang berhasil diamankan Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

Baca Juga   Kapolda " Satgas Mafia Tanah Peka dan Tegas Karena Banten Penyangga Ibukota"

Agus menegaskan dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ratusan jiwa. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tukas Agus .

Para tersangka yang di jerat pasal dan undang undang narkotika Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyediakan Narkotika golongan I.” Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp.800.jt dan maksimal Rp 8 Miliar ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 .
Miliar,” tandas Agus.

( Saepul Bahri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *