Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Gelar Penyajian Informasi Melalui DIKPLHD

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan wajib daerah yang bertujuan untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta untuk menjamin keselamatan, Kesehatan dan kehidupan manusia.

Advertisements

Menurut Tihar Sopian Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengatakan bahwa dinas LH sebagai salah satu Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Tangerang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Tangerang.

“Upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup, baik yang telah dilakukan maupun yang direncanakan perlu untuk disampaikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik yang menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat reformasi birokrasi, ” Ucap Tihar, Jum,at (19/5/2023)

Penyampaian data dan informasi secara berkala setiap tahun tersajikan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) merupakan sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup yang dapat diakses semua pihak serta menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan dan perencanaan pembangunan sesuai prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga   Peduli Dengan Pemulihan Ekonomi Pemkab Tangerang Gelar Pameran UMKM

Sebagai bagian dari penyusunan DIKPLHD pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 yang lalu Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD)

Penyusunan DIKPLHD yang dilakukan ini merupakan penyusunan DIKPLHD tahun 2022 yang menggunakan data dan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup pada tahun 2022. Penyelenggaraan FGD ini merupakan bentuk penyusunan dokumen secara parsipatif dengan melibatkan unsur akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf dan lembaga swadaya masyarakat serta OPD terkait.

Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah (SILHKD) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyusunan DIKPLHD tahun 2022 dilakukan oleh Tim Penyusun yang dikukuhkan melalui SK Walikota Tangerang dan dibantu oleh tim konsultan yang terdiri dari tenaga ahli lingkungan dan ahli sosial. Tim konsultan melakukan analisis dengan model Driving Force – Pressure – State – Impact – Response (DPSIR) untuk menentukan isu lingkungan.

Baca Juga   Dewan Cahyo Sujana Ubay S.Pd.I Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim

Kemudian melalui diskusi dalam FGD, peserta FGD telah menyepakati isu pokok lingkungan yang menjadi prioritas pada tahun 2022 adalah pengelolaan sampah, kurangnya lahan ruang terbuka hijau serta banjir dan genangan. Ketiga isu prioritas ini selanjutnya menjadi fokus dalam respon dan inovasi yang dilakukan oleh OPD dan program di masyarakat.

Laporan DIKPLHD disusun berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan disampaikan ke DLHK Provinsi Banten untuk mendapatkan rekomensi untuk selanjutnya diupload melalui laman KLHK RI.

Seperti di ketahui, Laporan DIKPLHD setiap tahunnya dinilai dan sebagai penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun serta kepemimpinan Kepala Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara baik akan mendapat apresiasi dari Presiden RI berupa penghargaan Nirwasita Tantra.

Kota Tangerang telah mendapatkan penghargaan tertinggi untuk penyusunan DIKPLHD tahun 2018 yaitu Nirwasita Tantra pada tahun 2019. ( ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *