Sidikpost.com-Cilegon———-Polres Cilegon Polda banten berhasil mengamankan seorang laki perkara dugaan Penyalahgunaan Obat-Obatan di warung Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon Pada hari Sabtu tgl 24 November 2018 , Kemarin.
“Pelaku berisial AL bin SADI berusia 18 tahun warga Kampung Waluran Rt/Rw 029/006 Desa Sambironyok Kec. Anyar Kab.Serang.” Pangkas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.( 25/11/2018).
Selain berhasil meringkus tersangka, Anggota Polres Cilegon juga berhasil mengamankan barang bukti :
15 (lima belas) paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis HEXYMER, serta Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.
Menurut Kabid Humas Polda banten , Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat , Maka Pada hari Sabtu tgl 24 Nov 2018 sekira Jam 16.30 Wib di Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AL bin SADI.
Masih di katakan AKBP Edy Sumardi Priadinata , kemudian Anggota Melakukan penggeledahan ke tempat pelaku, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis HEXYMER sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dan jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis HEXYMER, dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.” Tutur AKBP Edy Sumardi Priadinata.
” Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut” Pangkas AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media . ( ls)