Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penyala Guna Obat-Obatan Jenis HEXYMER

Sidikpost.com-Cilegon———-Polres Cilegon Polda banten berhasil mengamankan seorang laki perkara dugaan Penyalahgunaan Obat-Obatan  di  warung Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon Pada hari Sabtu tgl 24 November 2018 , Kemarin.

“Pelaku berisial  AL bin SADI berusia 18 tahun warga Kampung  Waluran Rt/Rw 029/006 Desa Sambironyok Kec. Anyar Kab.Serang.” Pangkas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.( 25/11/2018).

Advertisements

Selain berhasil meringkus tersangka, Anggota Polres Cilegon juga berhasil mengamankan barang bukti :
15 (lima belas) paket  plastik bening yang  perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir  obat jenis HEXYMER, serta Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.

Menurut Kabid Humas Polda banten , Penangkapan ini berdasarkan Informasi  dari masyarakat , Maka Pada hari Sabtu tgl 24 Nov 2018 sekira Jam 16.30 Wib di Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki  yang berinisial AL bin SADI.

Masih di katakan AKBP Edy Sumardi Priadinata , kemudian Anggota Melakukan  penggeledahan  ke tempat pelaku, dan akhirnya  ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis HEXYMER sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dan  jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis HEXYMER, dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.” Tutur AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Baca Juga   Tragis, Ayah Tiri Di Loa Jonan Kukar Cabuli Anaknya

” Untuk saat ini  tersangka berikut  barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut” Pangkas AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media . ( ls)