Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penyala Guna Obat-Obatan Jenis HEXYMER

Sidikpost.com-Cilegon———-Polres Cilegon Polda banten berhasil mengamankan seorang laki perkara dugaan Penyalahgunaan Obat-Obatan  di  warung Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon Pada hari Sabtu tgl 24 November 2018 , Kemarin.

“Pelaku berisial  AL bin SADI berusia 18 tahun warga Kampung  Waluran Rt/Rw 029/006 Desa Sambironyok Kec. Anyar Kab.Serang.” Pangkas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.( 25/11/2018).

Advertisements

Selain berhasil meringkus tersangka, Anggota Polres Cilegon juga berhasil mengamankan barang bukti :
15 (lima belas) paket  plastik bening yang  perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir  obat jenis HEXYMER, serta Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.

Menurut Kabid Humas Polda banten , Penangkapan ini berdasarkan Informasi  dari masyarakat , Maka Pada hari Sabtu tgl 24 Nov 2018 sekira Jam 16.30 Wib di Warung di Link.Telu RT. 005/004 Kel.Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki  yang berinisial AL bin SADI.

Masih di katakan AKBP Edy Sumardi Priadinata , kemudian Anggota Melakukan  penggeledahan  ke tempat pelaku, dan akhirnya  ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis HEXYMER sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dan  jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis HEXYMER, dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000,.” Tutur AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Baca Juga   Brimob Polda Banten Kawal dan jaga ketat gudang logistik pemilu 2019

” Untuk saat ini  tersangka berikut  barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut” Pangkas AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media . ( ls)