Eksploitasi lansia, Bareskrim Bakal Panggil Sejumlah Konten Kreator

SIDIKPOST | Jakarta,Bareskrim Polri  Melalui Dittipidsiber menaruh perhatian pada sejumlah konten, salah satunya dengan meng eksploitasi lansia seorang Emak-emak yang mengguyur tubuhnya dengan air.

Advertisements

Di lansir dari humas polri , Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid menjelaskan  masyarakat bisa melaporkan konten-konten seperti itu kepada Polri

ia juga mengatakan agar di lakukan tindakan. Pelaporan online bisa melalui patrolisiber.id.

“Dari siber sudah mempunyai satgas khusus, artinya kalau dari segi pelaporan kita ada,” kata Adi Vivid di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

lanjutnya, konten seperti itu tidak pas di lakukan dan bisa di jerat pidana.

Ia mengatakan akan memanggil sejumlah konten kreator untuk di edukasi.

Para konten kreator itu akan d iminta tidak lagi membuat konten yang bersifat mengeksploitasi lansia.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas. Yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek,” tegasnya.

Selain itu, Polri akan menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu memberikan edukasi kepada para konten kreator,

Baca Juga   Iklan Judi Online Nempel di Situs Pemerintah, Polri Selidiki Pelakunya

seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.

“oleh karena itu Kami mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu, karena itu ke depannya sangat tidak baik,” kata Adi.

Salah satu kasus eksploitasi lansia yang sedang di periksa Polda NTB.

Polri sedang memeriksa salah satu konten kreator ‘ngemis online‘ yang membuat live emak-emak di guyur lumpur.

Dalam pemeriksaan yang di lakukan Polda NTB, belum ada unsur pidana dalam pembuatan konten itu.

“Sementara nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator,” jelas Adi.

lantaran begitu Adi Vivid menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa d itindak pidana bila ada unsur paksaan.

“Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia di paksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, ia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak),” pungkasnya.

( vikalasari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *