SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber mengimbau agar masyarakat tidak asal klik sebuah link, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenali.
Lantaran link-aplikasi itu bisa jadi modus yang dilakukan oleh orang yang akan menipu secara online.
Terkait hal tersebut Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan modus itu telah terjadi.
Menurutnya Saat ini, Bareskrim Polri telah menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.
Seperti di ketahui komplotan penipu online yang menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak di kenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
ia juga menyarankan, apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh sebuah nomor telepon,
Masyarakat agar segera hapus nomor, menghapus aplikasi apabila sudah terinstal, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan. Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” papar Adi.
Polri telah menangkap pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Peran Pelaku bekerja Kolektif
Lanjut adi . Mereka kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, para pelaku di tangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi.
Selain itu Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda,
di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah di modifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uan
“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah di masukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Adi.
Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang di buat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban.
Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
( VIKALASARI )







