SIDIKPOST | Jakarta . Polisi menangkap 5 orang begal motor di Tambora, Jakarta Barat. Kelima pelaku mengelabui korban dengan modus Buser jadi polisi.
“Tim telah melakukan ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan dengan total 5 tersangka mengaku sebagai anggota Polri atau Modus Jadi Buser memberhentikan masyarakat di jalanKemudian, sepeda motor korban dibawa kabur,” ucap Kanitreskrim Polsek Tambora polres metro jakarta barat Iptu Rizky Ari Budianto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Kelima pelaku Modus Jadi Buser dan tertangkap berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), dan MAN (24) pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1), di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kanitreskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto memimpin penangkapan tersebut
Rizky mengatakan penangkapan ini berdasarkan 3 laporan korban kepada polisi pada waktu yang berbeda
yakni Kamis (8/12), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12).
ia juga mengatakan ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Rizky menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai motor
Kemudian diberhentikan oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai polisi.
ia menyebutk korban diberhentikan lantaran melakukan kesalahan saat berkendara.
“Para korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba pelaku memberhentikan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kalau korban dan saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” papar Rizky.
Rizky mengatakan pelaku, yang bermodalkan kaus bertulisan ‘Bareskrim Polri’ dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri
Pelaku memaksa korban ikut menuju Polsek Tambora. Namun, bukannya mereka bawa ke Polsek,
Malah korban dan saksi malah mereka bawa berkeliling wilayah Tambora sebelum akhirnya motor korban, mereka bawa kabur
“Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai TKP, korban dan saksi mereka tinggalkan begitu saja. Namun sepeda motor Honda dan HP milik korban mereka bawa, Kejadian tersebut kemudian para korban ke Polsek Tambora,” ujar Rizky.
7 Kali Beraksi
Rizky mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, penyidik memperoleh peroleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.”
Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban, sementara 5 unit motor lainnya telah terjual ke penadah wilayah Depok , polisi melakuan pemburuan untuk penadah tersebut
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,
yakni berupa 1 buah lencana kewenangan Reserse Polri, 1 buah unit handphone, dan 1 buah kaus hitam bertulisan ‘Bareskrim Reserse’.
Akibatnya, para pelaku terkenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kelima pelaku lakukan penahanan pada mapolsek Tambora
( AWY E )