Modus Jadi Buser, lima Begal Di Tangkap Polsek Tambora

SIDIKPOST | Jakarta . Polisi menangkap 5 orang begal motor di Tambora, Jakarta Barat. Kelima pelaku mengelabui korban dengan modus Buser jadi polisi.

“Tim telah melakukan ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan dengan total 5 tersangka mengaku sebagai anggota Polri atau Modus Jadi Buser memberhentikan masyarakat di jalanKemudian, sepeda motor korban dibawa kabur,” ucap Kanitreskrim Polsek Tambora polres metro jakarta barat Iptu Rizky Ari Budianto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Advertisements

Kelima pelaku Modus Jadi Buser dan tertangkap berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), dan MAN (24)  pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1), di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kanitreskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto memimpin penangkapan tersebut

Rizky mengatakan penangkapan ini berdasarkan 3 laporan korban kepada polisi pada waktu yang berbeda

yakni Kamis (8/12), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12).

ia juga  mengatakan ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Rizky menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai motor

Baca Juga   Kapolres Kukar Tinjau Vaksinasi Serentak di Gor Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang

Kemudian diberhentikan oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai polisi.

ia menyebutk korban diberhentikan lantaran melakukan kesalahan saat berkendara.

“Para korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba pelaku memberhentikan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kalau korban dan saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” papar Rizky.

Rizky mengatakan pelaku, yang bermodalkan kaus bertulisan ‘Bareskrim Polri’ dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri

Pelaku memaksa korban ikut menuju Polsek Tambora. Namun, bukannya mereka bawa  ke Polsek,

Malah korban dan saksi malah mereka bawa berkeliling wilayah Tambora sebelum akhirnya motor korban, mereka bawa kabur

“Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai  TKP, korban dan saksi mereka tinggalkan begitu saja. Namun sepeda motor Honda dan HP milik korban mereka bawa, Kejadian tersebut kemudian para korban ke Polsek Tambora,” ujar Rizky.

7 Kali Beraksi

Rizky mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga   Pemerintah Desa Cengklong Salurkan 130 KPM Penerima BLT Desa Tahap 7 ,8 Dan 9

“Hasil interogasi terhadap pelaku, penyidik memperoleh peroleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.”

Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban, sementara 5 unit motor lainnya telah terjual ke penadah  wilayah Depok , polisi melakuan pemburuan untuk penadah tersebut

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,

yakni berupa 1 buah lencana kewenangan Reserse Polri, 1 buah unit handphone, dan 1 buah kaus hitam bertulisan ‘Bareskrim Reserse’.

Akibatnya, para pelaku  terkenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kelima pelaku lakukan penahanan pada mapolsek Tambora

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *