SIDIKPOST | JAKARTA BARAT – Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Tambora Jakarta Barat
Pelaku berinsial BR (35) yang merupakan residivis diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor di jalan tambora 3 tambora jakarta barat
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kami mengamankan Pelaku berinsial BR (35) yang merupakan residivis kasus yang sama
“Pelaku BR yang kami amankan dan setelah ditelusuri terdapat 4 laporan polisi kasus pencurian di polsek tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/10/2022.
Kompol Putra Pratama menjelaskan, Awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 12.30 WIB, dimana korban Doni memarkir motor di depan rumah.
Pada saat korban Doni akan memakai motor ternyata sudah tidak ada di tempat parkir, Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Lanjut menerima laporan tersebut tim buser polsek tambora dibawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi melakukan pengecekan TKP dan ditemukan CCTV dan ditemukan rekaman yang melihatkan pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 wib.
Dari pengecekan CCTV tersebut terlihat pelaku dan berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya adalah berinsial B R karena pelaku adalah Residivis yang sudah 4 kali di tangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara pencurian.
” Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali ditangkap,” ujar Kompol Putra Pratama
Kemudian pada hari kamis tanggal 13 Oktober 1022 sekitar jam 11.00 wib tim buser Polsek Tambora mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tambora IV kel Tambora Jakbar.
Selanjutnya Tim meluncur ke TKP dan benar pelaku ada di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan.
” Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban,” terangnya
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek tambora Akp Yugo Pambudi menjelaskan selain kejadian tersebut pelaku juga telah melakukan sdjumlah pencurian
Dari keterangan Pelaku mengaku didapat informasi bahwa hasil penjualan motor digunakan untuk makan sehari hari, Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
( AWY E )