KUKAR – Polsek Muara jawa meringkus seorang lelaki berinisial M (32) warga Muara Jawa Ulu Kabupaten Kukar dan seoran Wanita berinisial F (34) warga Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kukar yang telah menyalahgunakan barang terlarang Narkotika. Pada Kamis (22/11) malam.
Dikatakan Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.Ik, M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Yunus TP, bahwa pelaku tersbut di ringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku M di ringkus di Jalan A. Yani gg DDI Rt. 10 Muara Jawa ulu Kec. Muara jawa Kab. Kukar pada Pukul 19.00 Wita. Sedangkan pelaku F diringkus Jalan Tahir gg. Muslimin RT 02 Kel. Muara jawa pesisir Kec. Muara jawa Kab. Kukar pada pukul 20.30 Wita di hari yang sama. Imbuhnya.
Tambahnya lagi, tertangkapnya pelaku M ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang sudah mencurigai gerak geriknya. Sedangkan pelaku F ini merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku M. Ucap Yunus.
Dari kedua tersangka Polsek Muara Jawa menemukan barang bukti dari tersangka M berupa 1 poket serbuk kristal jenis sabu, 1 buah korek gas, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar. Dan dari tersangka F berupa 3 poket sabu seberat 7,63 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah tas kecil motif bunga, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan.
Dijelaskan oleh Yunus, penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan benar saat tiba di TKP di dapati Pelaku M sedang mengkonsumsi Narkoba di kamarnya. Begitupun dengan pelaku F berdasarkan pengakuan dari M, saat di geledah beberapa jam setelah tertangkapnya M polisi menemukan barang bukti Narkoba ada padanya. Kini kedua tersangka di amanakan di Polsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya.
Atas penyalahgunaan Narkoba, keduanya di kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.” Tutup Yunu. ( ls/is).