Polsek Cipondoh Melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberian (pasal 363 KUH pidana) bertempat di Aula Polsek Cipondoh, pada hari Rabu, t21/11/2018 pukul 10.00 wib.
Konferensi pers dihadiri oleh Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, didampingi oleh Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, Waka Polsek AKP Agus AK., dan Kanit Reskrim Ipda M. Tapril, SH, serta para wartawan.
Menurut kapolsek Waktu Kejadian Hari Rabu, tanggal 14 Nopember 2018, Sekira Jam 18.15 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 1232 / XI / 2018 / PMJ / RESTRO TNG KOTA / SEK. CPDH, tanggal 14 november 2018
“Tempat kejadian perkara Klinik Bidan Siti Maryam jalan HR. Rasuna Said No. 19 RT. 04/05 Kelurahan. Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Korban Veranita, Umur 25 Tahun, Islam, Swasta, Alamat jalan HR. Rasuna Said RT. 01/02 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.” Pangkas Kapolsek Cipondoh
Lanjut nya Bahwa korban datang ke klinik Bidan Siti Maryam untuk melakukan pemeriksaan kandungan, lalu korban memarkirkan sepeda motor diarea parkir, karena menunggu dokter yang belum datang, korban dan temannya berniat makan baso, diperjalanan saksi Nuraida berniat mengambil tas miliknya yang berada stang motor korban, namun saat berada diarea parkir, motor korban sudah tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh.
Tanpa membuang waktu, team buser dipimpin Kanit reskrim IPDA Muhammad Tapril, SH, melakukan cek TKP, dari hasil Cek TKP didapat petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, Tim Buser mengarah ke daerah Munjul Kabupaten Pandeglang, hingga mendapatkan tempat yang diduga persembunyian pelaku dan didapati motor milik korban yang hilang, saat Tim Buser akan melakukan penangkapan, salah satu Pelaku yaitu saudara Mario melakukan perlawanan dengan menggunakan badik dan diberi tembakan peringatan dan akhirnya dilakukan tindakkan tegas terukur terhadap tersangka Mario
” Keterangan saudara Mario, pelaku pencurian terhadap motor korban adalah saudara CG dan 1 temannya, sedangkan peranan tersangka Mario dan Handi bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke penadah didaerah Pandeglang Banten. Team Buser masih melakukan pengejaran terhadap saudara CG dan penadah yang berhasil melarikan diri saat penggeledahan dirumahnya.” Tutur Kompol Sutrisno, SH, MH,
Adapun tersangka sebagai berikut :
1.Mario
2.Handi
3.CG (Pelaku pencurian / DPO)
Dari Hasil pengungkapan di dapat barang bukti Barang bukti yang berhasil disita sebagai Berikut :
6 (enam) unit sepeda motor.
1 lembar STNK R2 nomor B6987VPH
1 bilah badik.
2 unit handphone.
5 buah plat kaleng nomor R2
1 buah anak kunci leter T
Uang tunai Rp. 500.000,- (imbalan pengiriman motor curian )
Ancaman hukuman dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun s/d 7 tahun dan Setelah konferensi pers kendaraan tersebit dikembalikan kepada korban,” Pangkas Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH.MH. (ls/is).