SIDIKPOST | Kukar – Berdasarkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak (kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak).
Polsek Loa Janan melakukan sosialisasi imbauan kepada Apotek, Toko obat, Penyedia jasa kesehatan dan masyarakat dalam penggunaan obat, jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Kasi Humas IPTU Budiono menjelaskan Dalam hal itu Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat, toko obat/apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/ atau bebas terbatas kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kapada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter dan tidak panik dan mudah percaya kepada pemberitaan yang tidak benar ( hoax) sebelum mengechek kebenarannya, ” ucap Kasi Humas.
( SDP )