Polsek Kenohan Sosialisasikan Tentang Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi Anak-Anak

SIDIKPOST | Kukar – Kapolsek Kenohan AKP Syarial Harahap bersama anggotanya berikan Himbauan dan Sosialisasi tentang Obat Sirup yang tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak, Bertempat di Desa Kahala ilir Kec. Kenohan Kab. Kukar Jum’at (21/10/2022).

Advertisements

Kapolsek menjelaskan bahwa acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” ujarnya kepada para ibu-ibu.

Tak hanya itu, AKP Syahrial juga menjelaskan daftar berbagai jenis obat sirop yang ditarik dari pasar dan tidak diperjual belikan.

Dalam hal ini Polsek Kenohan bertujuan agar tidak ada kejadian kasus kematian Gagal Ginjal Anak-Anak dan bentuk kepedulian Polri yang hadir dan dekat kepada seluruh komponen warga masyarakat Kec. Kenohan  pada umumnya.

Baca Juga   Gelorakan Pakai Masker, Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Pelabuhan Merak

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *