Kasus Gagal Ginjal Akut Obat Sirup, Polri Tetapkan Tersangka Baru dan 2 Jadi DPO

SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, E dan AR saat ini keberadannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.

Advertisements

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.

“Penyidik melakukan pemanggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap enam orang saksi,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat. Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batasz yaitu 50 sampai 90 persen.

Baca Juga   Rangkaian HUT Bhayangkara Ke 76,Polres Kendal Tanam 10.000 Pohon Mangrove

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.

( VIKALASARI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *